FiqihPuasa

KONSEKUENSI BAGI ORANG YANG BERBUKA TANPA UDZUR DI SIANG HARI RAMADHAN

πŸƒπŸŒ» KONSEKUENSI BAGI ORANG YANG BERBUKA TANPA UDZUR DI SIANG HARI RAMADHAN

 

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

 

Pertanyaan :

 

Kurang lebih delapan tahun yang lalu saya pernah batal puasanya dua hari tanpa udzur di bulan Ramadan dengan sengaja, sampai sekarang saya belum pernah mengqadha dua hari tersebut dan saya tidak membayar kafarat. Apa yang mesti saya lakukan sekarang?

 

Jawaban :

 

Engkau telah melakukan kesalahan dengan berbuka di siang hari bulan Ramadan tanpa uzur syar’i. Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh bagi dia untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan tanpa ‘udzur syar’i, karena berpuasa Ramadan adalah salah satu dari rukun Islam dan perbuatan meremehkan atau berbuka dengan tanpa udzur syar’i, Ini bukti akan lemahnya iman dan kurangnya iman.

 

Maka engkau wajib berpuasa untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan engkau dalam masalah ini wajib melakukan tiga perkara :

 

1⃣ Yang pertama : Bertaubat kepada Allah dengan jujur dari maksiat yang besar ini.

 

2⃣ Yang kedua : Engkau harus mengganti dua hari ini dan bersegera menggantinya membebaskan dirimu dari tanggungan ini dari kewajiban yang besar yang engkau remehkan dahulu.

 

3⃣ Yang ketiga :Β  Sesungguhnya engkau telah melewati Romadhan berikutnya lebih dari satu Ramadan, dalam keadaan engkau belum mengganti dua hari ini. Maka engkau wajib memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap harinya yang engkau batal puasa.

 

πŸ“‘ Majmu Al-FatawaΒ  416

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

πŸ’½||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo