HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALIH DAN MEMBUNGKUK KEPADANYA.
🍃🌻 HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALIH DAN MEMBUNGKUK KEPADANYA.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum mencium tangan seorang yang sholeh dan membungkuk padanya boleh atau tidak?
Jawaban
Adapun mencium tangan maka sejumlah para ulama mengatakan makruh, lebih-lebih kalau itu menjadi kebiasaan. Adapun kalau dilakukan kadang-kadang pada sebagian pertemuan maka tidak mengapa dilakukan terhadap orang yang sholeh atau pemimpin yang Saleh atau orang tua atau yang semisal itu, hal itu tidak mengapa.
Akan tetapi kalau menjadi kebiasaan maka dibenci dan Sebagian ulama mengatakan haram apabila menjadi kebiasaan setiap kali bertemu.
Adapun melakukannya pada sebagian waktu, maka tidak mengapa.
Adapun sujud di atas tangan yaitu meletakkan tangannya di jidat ini termasuk sujud dan hukumnya haram, dan sebagian ulama namakan ini sujud kecil hukuman tidak boleh, tatkala dia meletakkan jidatnya di tangan seseorang sujud diatasnya, jangan.
Akan tetapi mencium dengan mulutnya, jika tidak membiasakannya akan tetapi jarang-jarang atau sedikit maka tidak mengapa. Karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ beliau mencium tangan sebagian sahabat dan kakinya, dan sebagian sahabat juga melakukannya, maka perkara ini mudah jika sedikit. Adapun jika sebagai kebiasaan maka dibenci atau haram.
Adapun membungkuk maka tidak boleh, tatkala membungkuk seperti rukuk itu tidak boleh, karena rukuk adalah ibadah, maka tidak boleh membungkuk.
Adapun membungkuk bukan untuk pengagungan, membungkuk kepadanya karena dia pendek, atau seorang berbadan tinggi membungkuk karena ingin menjabat tangannya, bukan mengagungkan, tapi karena yang mau dijabat itu pendek atau sedang duduk maka tidak mengapa hal ini.
Adapun membungkuk karena mengagungkan, ini tidak boleh.
Dikawatirkan termasuk syirik jika dia berniat mengagungkannya dengan itu.
Dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ beliau ditanya, wahai Rasulullah, saya berjumpa dengan seseorang, apakah saya membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: Tidak. Dia berkata lagi : Apakah saya memegang dan menciumnya? Beliau menjawab : Tidak. Dia bertanya lagi : Apakah aku pegang tangannya dan berjabat tangan? Beliau menjawab : Iya.
Walaupun dalam sanadnya ada kelemahan, tapi sepantasnya untuk diamalkan, karena banyak saksi-saksi yang menguatkan maknanya.
Demikian juga dalil-dalil menunjukkan kalau membungkuk dan rukuk kepada manusia itu tidak boleh.
Kesimpulannya, sesungguhnya tidak boleh membungkuk kepada manusia selamanya, baik raja ataupun selain raja.
Akan tetapi jika membungkuk bukan karena pengagungan, tapi karena yang mau dijabat tangan itu pendek, atau sedang duduk maka tidak mengapa. Maka membungkuk karena hendak berjabat tangan dengannya tidak mengapa. Naam.
📑 Fatawa nur ala Ad-Darbi
https://tinyurl.com/yc8xsphb
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo