Fatwa Ulama

APAKAH HARUS MENAATI ORANG TUA UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS PILIHANNYA?

🚦🌻🏘 APAKAH HARUS MENAATI ORANG TUA UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS PILIHANNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang pendengar dari Jizan berkata, sesungguhnya dia ingin menikah dengan seorang gadis yang diridhainya, akan tetapi ayahnya tidak setuju dan menginginkan untuk menikahkan dia dengan gadis dari kerabatnya, dalam keadaan dia seorang gadis yang tidak shalat. Apa yang mesti saya kerjakan? berikanlah saya bimbingan dan nasehat, semoga anda dapat pahala?

Jawaban :

الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين،

Jawaban kami kepada orang ini dan bimbingan kami untuk saudara penanya, kita katakan :

🔹 Yang pertama sesungguhnya tidak halal bagi seorang ayah untuk menghalangi putranya menikah dengan seorang wanita yang dia ridhai, lalu ayah memaksanya menikah dengan wanita yang tidak dia inginkan, akan tetapi gadis tersebut adalah kerabat sang ayah. Yang demikian itu karena ini adalah perkarah pribadi seorang, yang dia sendiri tidak bisa menguasai dirinya.

Maka ayah tidak boleh memaksa (anaknya) dalam hal yang dia tidak inginkan dan menghalangi keinginannya. Ini dari segi sang ayah penanya.
Dan saya nasehatkan kepada sang ayah, agar membiarkan putranya menjalani keinginannya.

🔹 Adapun bagi sang anak, maka dia tidak harus memenuhi keinginan sang ayah pada keadaan ini. Yakni tidak harus menaati ayahnya untuk menikah dengan gadis yang dia tidak sukai dan meninggalkan gadis pilihannya. Maka sang anak boleh menikahi gadis pilihannya walaupun ayahnya tidak suka. Apabila gadis ini tidak memiliki cacat dalam agama dan fisiknya.
Terlebih tatkala penanya mengatakan wanita pilihan ayahnya itu tidak shalat. Karena wanita yang tidak shalat itu tidak halal dinikahi oleh muslim manapun, sampai dia kembali kepada Islam.
Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir keluar dari Islam.
Sebagaimana wanita tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang tidak shalat, maka laki-laki juga tidak boleh menikahi wanita yang tidak shalat.

Kesimpulan jawabannya, tidak boleh seorang ayah memaksa putranya menikah dengan gadis yang tidak disukainya. Atau melarang putranya menikah dengan gadis yang dia inginkan, jika gadis tadi memiliki akhlak dan agama yang baik. Sang anak tidak harus menaati ayahnya dalm hal itu. Dia boleh menikahi gadis yang ia inginkan atau ia sukai untuk dinikahi. Dan itu tidak tergolong durhaka kepada ayahnya.

[http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/Lw_218_01.mp3]

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo