MEMBANTAH FATWA ULAMA YANG MEMBOLEHKAN BOM BUNUH DIRI
💣💥❌ MEMBANTAH FATWA ULAMA YANG MEMBOLEHKAN BOM BUNUH DIRI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Syaikh yang mulia rahimahullah ditanya : operasi bom bunuh diri sebagian ulama membolehkan hal itu, apa pendapat anda wahai syaik yang mulia ?
Jawaban :
Kami memandang bahwa operasi bom bunuh diri yang yakin kalau seorang itu akan mati padanya itu hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar.
Karena Nabi ﷺ mengabarkan :
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة.
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.”
Beliau tidak mengecualikan apapun, bahkan larangan berlaku umum. Karena jihad fi sabilillah itu tujuannya adalah untuk menjaga Islam dan kaum muslimin.
Dan pelaku bom bunuh diri ini menghancurkan badannya, akan musnah dengan tindakkannya beberapa kaum muslimin. Kemudian hal itu mengakibatkan mudharat kepada orang lain.
Karena musuh tidak akan cukup membunuh satu orang, bahkan mereka akan membunuh umat muslimin kalau memungkinkan.
Dan karena (bom bunuh diri) akan menyebabkan tekanan terhadap kaum muslimin, karena sebab bom bunuh diri di sebagian tempat, yang kadang cuma membunuh sepuluh dua puluh atau tiga puluh, terjadilah mudharat besar.
Sebagaimana realita sekarang yang terjadi di palestina bersama yahudi.
Pendapat mereka yang membolehkan (bom bunuh diri) itu tidaklah dibangun diatas dalil, akan tetapi dibangun diatas pendapat yang rusak pada kenyataannya.
Karena akibat jeleknya akan terjadi berlipat-lipat yang disebabkan oleh perbuatan ini.
Dan tidaklah tepat mereka berhujah dengan kisah sahabat Al-Baraa bin Malik radhiyallahu anhu dalam perang Yamamah, tatkala beliau menyuruh para sahabatnya untuk melemparkan dirinya dari balik dinding benteng musuh, agar beliau bisa membukakan pintu buat pasukan kaum muslimin.
Maka pada kisah Barra itu tidaklah ada kematian yang pasti. Oleh karena itu beliaupun selamat dan berhasil membukakan pintu benteng, maka pasukan muslimin masuk (ke benteng).
Di dalamnya tidak ada hujjah akan bolehnya (bom bunuh diri).
📑 Majmu Al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/359
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo