HUKUM AKAD NIKAH DALAM KEADAAN SEDANG HAID.
🌼🌿 HUKUM AKAD NIKAH DALAM KEADAAN SEDANG HAID.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Saya seorang gadis dan saya ditakdirkan menikah dengan seorang pemuda, yang bertepatan hari pernikahannya di saat saya haid. Akan tetapi saya tidak menyetujuinya, kecuali setelah saya bertanya kepada pihak pemerintah, terkait boleh atau tidaknya mengadakan akad dalam kondisi demikian. Kemudian mereka menjawab bahwasannya itu boleh. Akan tetapi saya tidak puas dengan jawaban ini dan saya mengharap faedah dari Anda wahai Syaikh yang Mulia, apakah akad ketika haid itu sah atau tidak? Apakah diharuskan untuk mengulangi akad nya ketika tidak sah? Berikan kami faedah Semoga anda dapat pahala.
Jawaban :
الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين،
Aku katakan untuk menjawab penanya ini, sesungguhnya akad nikah terhadap wanita dalam keadaan haid ini adalah boleh dan sah.
Yang demikian itu karena hukum asal dalam akad itu adalah halal dan sah, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau menganggap rusaknya.
Dan tidak ada dalil yang mengharamkan menikah di saat haid. Apabila keadaannya demikian, maka sesungguhnya akad seperti yang disebutkan itu tetap sah dan tidak mengapa. Yang wajib untuk diketahui, ada perbedaan antara akad nikah dan talak.
Maka talak itu tidak halal dilakukan di kala haid dan hukumnya haram. Dan Rasulullah ﷺ marah ketika sampai kepada beliau kabar, bahwasanya Abdullah bin Umar Bin Khattab mentalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk merujuknya, kemudian untuk membiarkannya sampai suci, kemudian haid kembali, kemudian suci kembali. Lalu jika dia mau dia menahan istrinya setelah itu, atau kalau dia mau,l silahkan menceraikannya. Yang demikian berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ،
“Wahai Nabi! Apabila engkau menceraikan istri-istrimu maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah engkau keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
(QS. Ath-Thalaq 1)
Maka tidak halal bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya ketika dia sedang haid, tidak halal menceraikannya disaat suci yang telah dia gauli, kecuali kalau sudah jelas hamilnya.
Apabila dia sudah jelas hamil, maka ia boleh mentalaknya kapan saja dan talaknya jatuh.
Dan anehnya, masyhur di kalangan orang awam bahwasanya mentalak wanita hamil itu tidak sah, ini tidak benar.
Maka talak wanita yang sedang hamil itu jatuh, dan itu lebih lapang yang dalam talak. Dengan ini, halal bagi seorang untuk menceraikan istrinya yang lagi hamil, walaupun dia telah menjimak istrinya, belum berselang lama waktunya.
Berbeda kalau dia tidak hamil.
Maka kalau dia sudah berjimak dengannya, maka wajib untuk dia menunggu sampai dia haid, kemudian suci lagi atau nampak jelas hamilnya.
Dan sungguh Allah berfirman dalam surat At-Thalaq .
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ
“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
[QS. Ath-Thalaq 4]
Dan ini dalil yang jelas bahwasannya talak wanita hamil itu jatuh.
Pada sebagian lafadz Hadits Ibnu Umar, beliau mmemerintahkanya untuk rujuk kembali, kemudian mentalaknya dalam keadaan sedang suci.
⬇️⬇️⬇️⬇️
⬆️⬆️⬆️⬆️
Dan kalau sudah jelas bahwasanya akad nikah wanita yang sedang haid itu sah dan boleh, maka saya melihat kalau sang suami tidak boleh masuk berduaan dengan isterinya, sampai dia suci.
Yang demikian karena dikawatirkan akan terjatuh ke dalam perkara yang dilarang di waktu haid.
Karena terkadang dia tidak bisa mengendalikan dirinya, lebih-lebih kalau dia seorang pemuda.
Maka hendaknya dia melihat sampai suci istrinya lalu dia masuk bersama keluarganya, yang memungkinkan baginya untuk bersenang-senang pada kemaluannya.
📑 Fatawa nur Ala Ad-Darbi kaset 149
https://binothaimeen.net/content/8578
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo