Quran & Hadits

LARANGAN KERAS BERDUA-DUAAN (BERKHALWAT) DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

⛔️🎀🥀LARANGAN KERAS BERDUA-DUAAN (BERKHALWAT) DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah

Dari berkata Rasulullah bersabda

عن عقبه ابن عامر رضي الله عنه ان رسول الله قال اياكم والدخول على النساء فقال رجل من الانصار يا رسول الله ارايت الحمو قال الحمو الموت.

“Jauhi oleh kalian masuk kepada kaum wanita! Maka seseorang dari kalangan Anshar berkata :
“Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda kerabat suami dari kalangan laki-laki (ipar)? Beliau menjawab : kerabat laki-laki suami (ipar) itu kematian.”
Muttafaq ‘alaih.

“Nabi ﷺ memperingatkan kita dari masuk kepada kaum wanita yang bukan mahram, berkhalwat (bersendirian) dengan mereka, karena tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali syaitan itu yang ketiganya.
Karena sesungguhnya jiwa-jiwa itu sangat lemah, dan dorongan untuk berbuat maksiat itu begitu kuat. Sehingga ia bisa terjatuh ke dalam perkara yang haram.
Maka beliau melarang dari khalwat (berdua-duaan) dengan wanita yang bukan mahram, dalam rangka menjauhkan dari kejelekan dan sebab-sebabnya.”

Ada seseorang berkata : Kabarkan kepada kami wahai Rasulullah, tentang ipar. Yaitu kerabatnya suami. Terkadang ia butuh untuk masuk kepada rumah kerabatnya, yaitu suaminya, sementara di dalamnya ada istrinya. Apakah dia ada keringanan?

Beliau ﷺ menjawab : Maka saudara laki-laki suami itu adalah maut. Karena manusia kadang bermudah-mudahan masuk menemui iparnya, dan hal itu tidak diingkari.
Dan kadang seorang berkhalwat (berduaan) dengan wanita (yang bukan mahramnya) dan terkadang terjadi perbuatan zina dan dalam waktu yang lama tanpa diketahui, dan tanpa ada curiga.
Maka terjadilah kebinasaan agama, kehancuran abadi.

Maka tidak ada keringanan, bahkan mereka harus menjauhinya dan menjauhi khalwat dengan istri-istri kalian, kalau memang kalian orang-orang yang pencemburu.

FAEDAH DARI HADITS INI :

1. Larangan masuk kepada wanita yang bukan mahram dan berkhalwat dengan mereka, dalam rangka untuk menutup pintu yg mengantarkan ke perzinaan.

2. Sesungguhnya hal itu berlaku umum pada laki-laki asing dari saudara laki-laki suami dan kerabatnya yang bukan mahram bagi wanita tersebut. Ibnu Daqiqil Ied berkata :
Larangan ini jika mengharuskan terjadi khalwat, Adapun kalau tidak terjadi khalwat maka tidak mengapa.

3. Keharaman disini dalam bentuk haramnya perantara (yang mengantarkan kepada kemungkaran) maka perantara-perantara itu hukumnya sama dengan tujuan yg dimaksud.

4. Perintah menjauhi tempat-tempat yang bisa menggelincirkan secara umum, karena takut terjatuh kedalam kejelekan.

5. Syaikhul Islam rahimahullah berkata, dulu Umar bin Khatab memerintahkan para bujangan untuk tidak tinggal di antara orang-orang yang berkeluarga, dan juga orang-orang yang sudah berkeluarga untuk jangan tinggal di tengah-tengah para bujangan. Yang demikian yang dilakukan oleh kaum Muhajirin, ketika mereka tinggal di kota Madinah di zaman Nabi ﷺ.

📑 Syarh Umdat Al-Ahkam 520

#hadits #mahram #khalwat #maut

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo