HUKUM MENERIMA DAN MENGAMBIL GAJI LEWAT BANK
HUKUM MENERIMA DAN MENGAMBIL GAJI LEWAT BANK
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Terkait dengan riba, ada banyak pertanyaan. Diantaranya, perasaan berdosa tatkala mengambil gaji melalui bank ribawi, bagaimana pendapat anda yg mulia?
Jawaban :
Ini tidak mengapa. Maka mengambil gaji melalui bank itu tidak memudharatkan, karena para pekerja tidak menjadikannya untuk tujuan riba. Akan tetapi dijadikan olehpihak pemerintah, untuk menjaga gaji di sana sampai diambil oleh pegawai.
Demikian juga apa yg ditransfer melalui bank dari suatu daerah ke daerah lain, dari negara ke negara lain. Ini tidak mengapa karena dorongan hajat kepadanya. Yg dilarang adalah kalau memakainya untuk tujuan (mengambil) riba, atau membantu riba.
Adapun kalau untuk tujuan menjaga harta di bank karena darurat, karena tidak adanya tempat (aman) untuk menyimpannya, atau karena alasan lainnya tanpa mengambil ribanya. Atau transfer melalui bank maka itu tidak mengapa in sya Allah. Akan tetapi seandainya pemerintah membagikan gaji melalui selain bank niscaya lebih baik dan lebih selamat.
? Majmu Al-Fatawa wa Maqaalaat Syaikh Ibni Baaz 7/295