HUKUM MENGKAFIRKAN PENGUASA KARENA TIDAK MENJALANKAN HUKUM ALLAH
HUKUM MENGKAFIRKAN PENGUASA KARENA TIDAK MENJALANKAN HUKUM ALLAH
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Wahai Syaikh yang mulia, Apa pendapat anda tentang seseorang yang mengkafirkan sebagian penguasa, setelah kematian mereka. Dengan alasan kalau mereka dulu tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan mereka telah berbuat zalim. Yang demikian ini sudah diketahui dari mereka, Apakah hal itu boleh?
Jawaban :
Tidak boleh mengkafirkan kaum muslimin, kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Kemudian mengkafirkan individu tertentu di sana ada perselisihan para ulama.
Dan kamu tidak tahu di atas apa dia meninggal. Sampai sekalipun telah pasti kalau dia terjatuh ke dalam satu perkara yang mengkafirkan, engkau tidak tahu apakah dia bertobat ataukah dia tidak bertobat.
Maka engkau jangan menghukumi dengan pasti akan kekafirannya. Akan tetapi yang engkau katakan :
“Barangsiapa yang melakukan demikian demikian (secara umum), maka dia adalah kafir.”
Adapun ketika engkau khususkan memvonis orang tertentu, yang engkau tidak mengetahui bagaimana keadaan akhir kematiannya, maka ini tidak boleh.
Bagaimanapun, seorang insan harus menjaga lisannya dari memvonis kafir, memvonis fasiq atau memvonis ahli bid’ah, Allah tidak membebani dengan hal ini dan dia wajib memperbaiki dirinya. Wajib belajar, berdakwah ke jalan Allah, dia wajib menyatukan hati para hamba, menjaga persatuan, menebarkan rasa cinta, di antara kaum muslimin. Adapun jika tidak ada kesibukannya, kecuali (memvonis) fulan kafir, fulan mubtadi, fulan dan fulan, maka inilah musibah. Na’am.
Kecuali seorang insan yang telah menipu manusia meninggalkan kitab-kitab yang berisi kesesatan maka engkau menjelaskan kesesatan-kesesatan yang ada dalam kitab tersebut. Adapun dia janganlah engkau memvonis dirinya, engkau tidak tahu tentangnya. Akan tetapi katakanlah : Kitabnya yg itu padanya ada (kesalahan) demikian dan demikian. Dan wajib kaum muslimin untuk mewaspadai jangan sampai tertipu dengan hal ini, dan seterusnya. Ini tidak mengapa. Adapun vonis kepada pribadinya maka tidak, biarkan mereka. Biarkan mereka diserahkan kepada Allah Taala. Naam.
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/9643
#manhaj #vonis #kafir #bidah #fasiq
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com