FiqihShalat

JUMLAH MINIMAL JAMAAH SHALAT IED DAN BAGAIMANA SHALAT IED BERTEPATAN HARI JUMAT

JUMLAH MINIMAL JAMAAH SHALAT IED, DAN BAGAIMANA JIKA IED BERTEPATAN HARI JUMAT?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah dipersyaratkan untuk shalat Ied harus memiliki jumlah jamaah tertentu, seperti shalat Jumat misalnya. Dan apa hukumnya seandainya shalat Ied bertepatan dengan hari Jumat. Apa hukum shalat Jumatnya? Kami mendengar kalau shalat Jumatnya menjadi tidak wajib bagi bagi makmum, dan sebaliknya Imam tetap wajib. Bagaimana bisa imam sendiri yang diwajibkan melaksanakan shalat Jumat sendirian?

Jawaban :

Shalat dua hari raya dan shalat Jumat itu merupakan syiar yang agung bagi Muslimin. Keduanya hukumnya wajib, shalat jumat hukumnya wajib ‘Ain dan shalat hukumnya wajib kifayah menurut kebanyakan ulama, dan wajib ‘Ain menurut sebagian mereka.
Di sana ada perbedaan pendapat para ulama dalam jumlah minimal jamaah yang dipersyaratkan untuk keduanya. Dan pendapat yang lebih Shahih, sesungguhnya jumlah minimal jama’ah yg bisa dilaksanakan dengannya shalat Jumat dan shalat Ied adalah tiga orang atau lebih.

Adapun dipersyaratkan jumlah empat puluh jamaah, maka itu tidak dalilnya yg bisa jadikan sandaran.

Dan diantara syaratnya adalah harus warga daerah setempat, adapun warga yg berpindah-pindah dan musafir maka tidak wajib jumat tidak juga shalat ied.

Oleh karena itu ketika Rasulullah ﷺ melaksanakan haji wada’ dan hari arafah ketika itu bertepatan dengan hari jumat, maka beliau tidak melakukan shalat jumat. Dan beliau tidak melakukan shalat ied pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah).
Hal itu menunjukkan, kalau para musafir itu tidak wajib melaksanakan shalat Ied dan shalat Jumat, demikian juga para orang-orang yang suka berpindah-pindah.

Dan jika hari Raya bertepatan dengan hari Jumat, maka bagi orang yang sudah menghadiri shalat ied boleh memilih shalat jumat, atau shalat zhuhur. Berdasarkan yg tetap dari Nabi ﷺ dalam hal ini. Dan telah tetap dari beliau ﷺ juga, kalau beliau memberi keringanan bagi yang sudah shalat ied untuk tidak shalat jumat. Beliau bersabda :

اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شهد العيد فلا جمعة عليه

“Telah terkumpul di hari kalian ini dua hari raya (yakni ied dan jumat), maka barangsiapa yang sudah melaksanakan shalat Ied, maka tidak ada kewajiban shalat Jumat atasnya.”

Akan tetapi dia tidak boleh meninggalkan salat zuhur. Dan yang afdhal hendaknya dia melaksanakn shalat jumat bersama manusia. Kalau dia tidak shalat Jumat, dia maka dia shalat zuhur.

Adapun imam masjid, maka hendaknya dia tetap shalat Jumat bersama jamaah yang hadir di masjid, jika jumlah mereka tiga orang atau lebih termasuk Imam.
Kalau tidak ada yang hadir di mesjid kecuali cuma satu orang, maka keduanya salat zhuhur.

? Majmu Al-Fatawa 12/13

#ied #jumat #musafir #

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com