Muslimah

KEGUGURAN UMUR BERAPA YANG DIHUKUMI NIFAS?

KEGUGURAN UMUR BERAPA YANG DIHUKUMI NIFAS?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan ke satu no 8230

Pertanyaan :

Jika seorang wanita mengalami keguguran pada bulan pertama atau kedua atau ketiga atau keempat, Apakah hal itu teranggap sebagian nifas, Ataukah dia masih bisa shalat di dalamnya?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah semoga shalawat dan salam terlimpah kepada rasulNya, keluarganya dan sahabatnya amma ba’du :

Apabila seorang wanita keguguran pada bulan keempat, selama janinnya sudah berbentuk rupa manusia, maka darahnya adalah darah nifas.

Adapun kalau kegugurannya itu di bulan yang ketiga maka darahnya itu bukan darah nifas, dan dia wajib untuk berpuasa dan shalat, serta boleh digauli suaminya. Jika janinnya dalam keadaan belum nampak ada bentuk manusia.

Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/426

#fiqih #wanita #keguguran #janin

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com