PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT AKIKAH
PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT AKIKAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukumnya aqiqah?
Jawaban :
Aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih dari seorang bayi yang baru lahir, pada hari yang ketujuh dari kelahiran. Dinamakan aqiqah dinamakan juga nasikah, dan sebagian manusia menamakan dengan tamimah.
Yaitu apabila untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Yaitu hewan yang diperbolehkan untuk berkurban, yaitu kalau domba umur 6 bulan, kalau kambing kacang umur 1 tahun, sebagaimana hewan kurban.
Ini dinamakan aqiqah dan hukumnya Sunnah mu’akkadah (yang ditekankan) karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengaqiqahi anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing, beliau bersabda :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak itu masih tergadaikan dengan akikahnya disembelihkan darinya pada hari yang ketujuh dan digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Ahmad dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu)
Maka hukumnya Sunnah bagi seorang ayah untuk menyembelihkan dari anaknya yang baru lahir 2 ekor kambing apabila anak laki-laki, dan 1 ekor kambing kalau anak perempuan, pada hari yang ketujuh.
Kalau tidak bisa pada hari yang ketujuh, maka dia bisa menyembelihnya pada hari setelahnya, seperti hari ke-14 hari yang ke-21, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha atau di waktu lainnya, tidak ada batasan tertentu.
Pada hari yang ketujuh apabila ada kemudahan, hari yang ke-7 itu yg afdhal. Digundul rambut anak laki-laki dan diberi nama.
Kalau memberi nama ketika hari lahirnya, maka tidak mengapa dan Nabi ﷺ telah memberi nama anak-anak orang Anshar pada hari kelahirannya, dan juga menamakan putranya Ibrahim pada hari kelahirannya.
Dan jika dia menamakan pada hari yang ketujuh maka itu semuanya sunnah.
Adapun aqiqah dan menggundul rambut, maka itu dilakukan hari yang ketujuh. Menggundul rambut bayi laki-laki, adapun bayi perempuan jangan digundul.
Apabila dia menyembelih aqiqahnya sebulan setelah hari lahirnya, dua bulan setahun atau lebih, semua itu tidak mengapa. Dan sunnahnya dia makan sebagian dagingnya, memberi makan orang lain dan menyedekahkan sebagiannya. Kalau seandainya dia mengumpulkan semua tetangganya dan kerabatnya, menyedekahkan semuanya maka tidak mengapa, semua itu bagus.
Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini Alhamdulillah. Rasulullah ﷺ memerintahkan hal itu dan beliau tidak mengatakan : Kerjakan tata caranya demikian demikian. Hal itu menunjukkan padanya ada kelapangan.
Jika dia makan sebagiannya atau menyimpannya atau memberi tetangganya sebagiannya, atau bersedekah semuanya (maka boleh saja). Akan tetapi lebih afdal hendaknya dia bersedekah sebagiannya atau mengumpulkan tetangga, kerabat dan teman-temannya, semuanya bagus.”
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 18/210
#akikah #bayi #tetangga #kerabat
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com