PENJELASAN TENTANG HUKUM MENGQADHA PUASA
PENJELASAN TENTANG HUKUM MENGQADHA PUASA
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata :
“Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena sebab yang mubah seperti udzur-udzur syar’i yang membolehkan dia berbuka, atau dengan sebab yang haram, seperti seorang membatalkan puasanya dengan jima’ (di siang hari) atau selainnya, maka wajib baginya untuk mengqadha puasanya, berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan baginya (yakni orang yang tidak berpuasa dengan udzur syar’i) untuk menggantinya di hari yang lain”.
QS. Al-Baqarah 184
Disunnahkan baginya untuk bersegera dalam mengqadha puasanya dalam rangka melepaskan diri dari tanggungan,
Dan disunnahkan pula mengqadha puasanya tersebut dilakukan dengan berturut-turut, karena mengqadha itu merupakan bentuk dari penunaian hak yang wajib.
Jika mengqadha-nya tidak dilakukan dengan segera, maka wajib baginya untuk berniat menyegerakan qadha puasanya, dan dia dibolehkan untuk mengakhirkan qadha-nya, dikarenakan waktunya yang panjang.
▫️ Setiap kewajiban yang waktu (untuk mengerjakannya) panjang, maka dibolehkan untuk mengakhirkannya, dengan catatan, sebenarnya dia berniat ingin mengerjakannya di awal waktu, ini dibolehkan sebagaimana mengqadha ketika tidak berurutan harinya.
▫️ Namun apabila tidak tersisa waktu untuk mengqadha kecuali sesuai bilangan hutang puasanya, maka wajib hukumnya untuk mengqadhanya berturut-turut berdasarkan ijma, dikarenakan waktu yang sempit.
Dan tidak boleh mengakhirkan qadha sampai Ramadhan berikutnya tanpa udzur, berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu anha :
كان يكون علي الصوم في رمضان، فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان لمكان رسول الله ﷺ
“Bahwasanya Aku memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadha-nya kecuali di bulan Sya’ban karena sebab keberadaan beliau shallallahu alaihi wasallam”.
▫️ Hadits ini menunjukkan bahwa waktu menunaikan qadha puasa itu panjang, sampai tidak tersisa lagi bulan Sya’ban kecuali sejumlah hutang puasanya. Jika demikian, maka wajib baginya untuk mengqadha hutang puasanya sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
▫️ Jika dia mengakhirkan qadha puasanya sampai bertemu kembali dengan Ramadhan berikutnya, maka hukum puasanya tersebut adalah puasa untuk bulan Ramadhan (bukan untuk mengqadha). Adapun qadha puasanya tersebut, nanti dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai.
▫️ Apabila dia mengakhirkan qadha-nya tersebut dikarenakan ada udzur yang tidak memungkinkan dia untuk mengqadha di waktu tersebut, maka ia tidaklah memiliki kewajiban, kecuali mengqadha saja.
▫️ Namun apabila dia mengakhirkannya tanpa udzur, maka wajib bagi dia untuk mengqadha dan memberi makan orang miskin setiap harinya setengah sha’ yang diambil dari makanan pokok daerah itu.”(Bd)
? Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Santri Mahad Riyadhul Jannah dari kitab Mulakhash Fiqhi-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 184-185, cet. Dar Ibnil Jauzi KSA, 1436H/2015M
Sumber:
Wa Mahad Kita
Bersambung insyaallah.
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com